news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)..
Sumber :
  • Antara

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa Hari Ini, KPK Minta Eks Menag Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis (12/3/2026).
Kamis, 12 Maret 2026 - 09:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Kamis (12/3/2026).

Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji yang selama ini menjeratnya.

"Benar, hari ini Kamis, 12 Maret 2026 penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Saat Konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Budi mengatakan pemeriksaan Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," tutur dia.

Budi berharap Yaqut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," pungkas Budi.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut 

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (12/3/2026).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah. (Yeni Lestari)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
03:36
02:41
06:52
04:20
02:55

Viral