news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ermanto Usman (65) seorang aktivis yang tewas mengenaskan di Jatibening.
Sumber :
  • Instagram @kontekscoid

Polisi Sebut Motif Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi Murni Masalah Ekonomi

Polisi mengungkap motif perampokan berujung pembunuhan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman di Bekasi.
Kamis, 12 Maret 2026 - 09:41 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pria berinisial S (28) melakukan aksi perampokan berujung pembunuhan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya lantaran keterbatasan ekonomi.

“Motif daripada tersangka murni motif ekonomi,” kata Iman, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Iman menuturkan, hal ini juga dibuktikan dari pengakuan tersangka yang juga beberapa kali telah melakukan aksi pencurian dan sempat mencari makan di rumah targetnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

“Sebelum masuk ke lokasi juga, tersangka ini sempat juga melakukan kegiatan atau mencari makan dan lain-lain, karena ekonomi. Karena memang sangat keterbatasan ekonomi,” jelas Iman.

Selan itu, Iman menyebutkan, dari rumah tersangka Ermanto, tersangka mendapati dua ponsel, yang salah satunya telah dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Kemudian kami temukan juga satu buah HP merek Samsung dan satu buah iPhone milik korban, dua-duanya. Salah satu sudah dijual dan salah satu digunakan oleh tersangka,” terang Iman.

Kemudian, dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela dan memukul korban, uang sisa penjualan emas, flashdisk rekaman CCTV, dan flashdisk rekaman CCTV sepanjang perjalanan yang bersangkutan baik itu menuju ke TKP maupun saat meninggalkan tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Sebelumnya, Polisi memastikan kasus tewasnya pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026), murni pencurian dan pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan yang beredar di media sosial, soal korban tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus korupsi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral