- Sri Cahyani Putri/tvOne
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akui Data Tak Lengkap
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Presiden RI Joko Widodo dan keluarganya setelah sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi tidak asli.
Pernyataan tersebut disampaikan Rismon melalui video klarifikasi yang diunggah di kanal Balige Academy pada Rabu (11/3/2026). Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam analisis yang dilakukannya saat meneliti dokumen akademik tersebut.
“Ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi, maupun resolusi pada data yang saya uji,” ujar Rismon.
Ia menegaskan bahwa sebagai peneliti, dirinya berkewajiban untuk menyampaikan temuan secara jujur dan terbuka ketika ditemukan kesalahan dalam proses kajian ilmiah.
“Kekeliruan tersebut sebagai peneliti harusnya secara terbuka, secara ikhlas, dan secara objektif harus saya nyatakan di sini,” katanya.
Rismon juga mengakui polemik yang timbul dari temuannya sebelumnya telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta berdampak pada pihak keluarga Jokowi.
“Melukai keluarga Pak Jokowi dan Pak Jokowi sendiri. Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru saya umumkan tadi,” ucap dia.
Setelah melakukan kajian ulang terhadap sejumlah aspek teknis, termasuk variabel geometri pada dokumen yang dianalisis, Rismon menyatakan tidak lagi menemukan indikasi keraguan terkait keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar di publik.
Dokumen tersebut diketahui pernah diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.
Ajukan Restorative Justice
Di sisi lain, proses hukum atas kasus tudingan ijazah palsu itu masih berjalan di Polda Metro Jaya. Rismon diketahui telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diajukan sekitar satu pekan sebelumnya.
Menurut Iman, penyidik menerima pengajuan itu dan akan berperan sebagai fasilitator dalam proses dialog antara pihak yang terlibat.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," kata Iman di Mapolda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Datangi Polda Metro Jaya
Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, juga mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026). Kehadiran mereka bertujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, tim kuasa hukum ingin memastikan status berkas perkara yang sebelumnya disebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Jahmada mengatakan bahwa hingga kini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik. Namun, pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai batas waktu kewajiban tersebut.
"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ujar Jahmada. (nba)