- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Setelah Puluhan Tahun Mandek, DPR Kini Paripurnakan RUU PPRT
Jakarta, tvOnenews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), akhirnya membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna setelah bertahun-tahun pembahasannya mandek.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan langkah tersebut menjadi awal bagi proses pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kemudian terkait dengan pertanyaan selanjutnya, hari ini sudah diparipurnakan terkait dengan Rancangan Undang-Undang PPRT,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Puan, pembahasan RUU tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, tetapi juga menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kemudian kerja sama terkait dengan (asisten rumah tangga) ART/PRT yang bekerja saat ini, sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan dalam RUU ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memperhatikan kepentingan pemberi kerja.
“Dan bukan hanya ART atau PRT-nya, namun juga dengan yang menggunakannya,” kata Puan.
*DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat untuk RUU PPRT*
Karena itu, DPR membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan terhadap substansi RUU tersebut.
“Karenanya kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak,” ujarnya.
Diketahui, RUU PPRT sendiri telah lama menjadi sorotan karena pembahasannya berulang kali tertunda sejak pertama kali diusulkan hampir dua dekade lalu.
DPR kini menyatakan akan melanjutkan proses legislasi dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan sebelum nantinya diputuskan menjadi undang-undang.
(rpi/ree)