- (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Soal Bupati Cilacap Bagi-bagi THR ke Polisi dan Jaksa: Modus Agar Penegak Hukum Segan
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Usut punya usut Bupati Cilacap memeras satuan kerja daerah di liingkungan Pemkab Cilacap demi bisa bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda)
KPK menilai kepala daerah yang memberikan THR kepada forkopimda merupakan modus agar aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.
Hal itu diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom
“Ketika diberikan THR kepada forkopimda, tentu forkopimda yang memiliki tugas dan kewenangan selaku aparat penegak hukum akan menjadi segan kepada kepala daerah,” ujarnya.
Asep juga memandang pemberian THR tersebut menjadi modus agar terjadi konflik kepentingan ketika kepala daerah berkasus.
“Pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi oleh pemerintah daerah, maka tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat sebagai salah satu unsur forkopimda. Jadi, ada conflict of interest (konflik kepentingan, red.) di situ,” jelasnya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (ant)