- tvOnenews/Rika Pangesti
Komisi III DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jakarta, tvonenews.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Senin (16/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai respons atas serangan yang dinilai tidak hanya sebagai tindak kriminal biasa, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.
“Pada pagi hari ini Komisi III DPR RI telah menggelar rapat khusus terkait penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” ucap Habiburokhman, Senin (16/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan penuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.
Selain itu, DPR juga menilai aksi teror tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan HAM.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Komisi III juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Sdr. Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya,” tegas Habiburokhman.
Tak hanya itu, DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin seluruh pembiayaan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.
Komisi III juga meminta Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mencegah terjadinya kekerasan susulan.
DPR menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
(rpi)