- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Disorot AS soal ‘Forced Labor’, Menaker Yassierli: Indonesia Punya Konstitusi dan 20 Konvensi ILO
Isu forced labor menjadi salah satu fokus dalam investigasi perdagangan yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui mekanisme Section 301 Investigation.
Investigasi ini digunakan pemerintah AS untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan mereka. Proses tersebut mulai berjalan sejak 11 Maret 2026, menyasar sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Menaker juga mengakui bahwa aspek perdagangan terkait impor barang yang diduga berkaitan dengan praktik kerja paksa turut menjadi perhatian dalam proses investigasi tersebut.
“Ya tadi termasuk salah satunya upaya nanti dari Kementerian Perdagangan nanti,” tandas dia.
Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan respons komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan pelaku industri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan posisi Indonesia tetap kuat dalam proses konsultasi dengan pemerintah AS.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya saing industri nasional agar tetap mampu memenuhi standar perdagangan global, khususnya di pasar Amerika Serikat yang menjadi salah satu tujuan ekspor utama Indonesia.
Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional, pemerintah berharap tudingan terkait forced labor tidak berdampak pada akses pasar dan kinerja ekspor nasional. (agr/ree)