news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PPPK paruh waktu & Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Kolase Antara & tvOne/Cepi Kurnia

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Rabu, 18 Maret 2026 - 03:18 WIB
Reporter:
Editor :

"Maka baru dihitung tiga bulan, sehingga THR berlaku hanya 3/12 (bulan) dari gaji," jelas pejabat dinas itu kepada KDM.

KDM kemudian bertanya terkait pegawai PPPK yang menjadi tenaga honorer. Ia memahami ada banyak yang sudah mengabdi cukup lama tetapi masih berstatus tenaga honorer.

Kebanyakan tenaga honorer sudah mengabdi 5-15 tahun. Sementara, mereka baru berstatus sebagai PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

"Kenapa hitungannya tidak dari masa kerja awal?," tanya Dedi Mulyadi lagi.

Pihak dinas terkait kembali menyampaikan bahwa, alasan anggaran THR belum dicairkan sepenuhnya lagi-lagi karena terbentur regulasi tersebut.

Karena PP Nomor 9 Tahun 2026 terkait aturan perhitungan secara proporsional, artinya anggaran Rp47 miliar lainnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dijadikan pembayaran THR kepada P3K paruh waktu yang belum resmi setahun.

Akibat ketentuan tersebut, anggaran Rp47 miliar itu juga saat ini masih tersimpan di kas daerah.

Pihak dinas sangat memahami keluhan tersebut. Banyak P3K paruh waktu sangat membutuhkan pencairan THR sehingga mengeluhkan dan bertanya terkait ketersediaan dana.

"Uang mah ada, kami ingin membayar karena mereka sangat dibutuhkan, tetapi dasar hukum pengeluaran uangnya yang tidak ada," beber pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar itu.

KDM Tanya Solusi agar THR P3K Paruh Waktu Bisa Cair Penuh

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) undang beberapa jajaran di Pemprov Jawa Barat terkait penyebab THR Lebaran PPPK paruh waktu tidak cair sepenuhnya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

KDM mempertanyakan solusi dari Pemprov Jabar terkait dasar hukum lainnya mengenai pencairan THR Lebaran 2026. Tujuannya tetap menjaga kesejahteraan P3K paruh waktu.

"Ada nggak dasar hukum lain diberikan kepada mereka sebagai payung memberikan kesejahteraan mereka?," tanya KDM.

Pemerintah berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya untuk mendapatkan celah hukum mengenai urusan pencairan anggaran tunjangan kepada P3K paruh waktu.

Alih-alih berhasil, justru sistem pembayaran harus berlandaskan pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
01:18
01:06
01:29
05:25
06:04

Viral