news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ternyata Prajurit Lintas Matra, AL dan AU

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rabu, 18 Maret 2026 - 15:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Mabes TNI mengungkap bahwa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berasal dari lintas matra, yakni TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Pusat polisi militer (Puspom) TNI.

“Kami siang hari ini akan melaksanakan konferensi pers terkait dengan yang kami sampaikan tadi malam tentang perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait dengan kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujar Aulia di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan empat prajurit tersebut telah diserahkan dari satuan Denma Bais TNI dan kini berstatus tersangka.

“Jadi tadi pagi, saya telah menerima, menerima dari Denma Bais TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Meski identitas matra telah terungkap, TNI hingga kini belum membuka secara rinci peran masing-masing tersangka dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Motif di balik aksi brutal ini juga masih dalam tahap pendalaman.

“Jadi kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” ucap Yusri.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Salemba, Jakarta Pusat. Sejak kejadian itu, TNI mengklaim langsung melakukan penyelidikan internal.

Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Selain itu, Puspom TNI juga akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi termasuk korban, serta mengajukan visum et repertum ke RSCM.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral