- Imigrasi Palu
Warga Negara Jerman Lakukan Penelitian Tanpa Izin Resmi di Sulawesi Tengah, Terbukti Kumpulkan Flora Endemik
Jakarta, tvOnenews.com - Warga negara Jerman berinisial VAT melakukan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah VAT terbukti mengumpulkan flora endemik tanpa izin dari instansi berwenang.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterimanya saat pemeriksaan, VAT kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin termasuk dari BRIN.
Tindakan tersebut, tegas Akmal, merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, VAT dikenakan tindakan deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Berkaca dari kejadian ini, pihak mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia untuk mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan khususnya yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam. (ant/nsi)