News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Pajak Daerah

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Bapenda Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:55 WIB
Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, mengatakan penetapan tersangka berinisial MFO itu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan," katanya, mengutip Antara pada Jumat.

Ia mengemukakan penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.

"Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan ancaman kurungan penjara maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(ant/ree)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Selasa (8/9/2026), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral pria diduga lompat ke rel saat KRL hendak masuk Stasiun Tanah Abang. Masinis mengerem, petugas mengevakuasi dan menyerahkannya ke pihak rehabilitasi
Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Erick Thohir apresiasi dukungan dari Dubes Jepang, Ueno Atsushi, untuk Kontingan Indonesia yang akan berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026.
Operasional Dua Bandara di Yogyakarta Berangsur Normal, 74 Penerbangan Dijadwalkan Hari Ini

Operasional Dua Bandara di Yogyakarta Berangsur Normal, 74 Penerbangan Dijadwalkan Hari Ini

Operasional penerbangan di dua bandara yang melayani wilayah Yogyakarta berangsur normal. Sebanyak 74 penerbangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini. 
Kasus Keracunan MBG Berulang di DIY, Sri Sultan Tegur Penyedia Teledor

Kasus Keracunan MBG Berulang di DIY, Sri Sultan Tegur Penyedia Teledor

Kasus keracunan yang dialami siswa setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di wilayah DI Yogyakarta.
Saat Masjid Menjadi Bagian dari Identitas Aceh, Mengapa Kebersihannya Perlu Diperhatikan?

Saat Masjid Menjadi Bagian dari Identitas Aceh, Mengapa Kebersihannya Perlu Diperhatikan?

Banda Aceh bahkan memiliki julukan “Serambi Mekah”, sebutan yang tidak terlepas dari perannya sebagai salah satu pusat perkembangan dan penyebaran Islam

Trending

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Melalui surat yang ia tulis tangan secara rapi di autobiografinya tersebut, Fajar Sahrudin menyampaikan pernyataan untuk pihak berwenang boleh mengautopsinya.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral