News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Pajak Daerah

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Bapenda Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:55 WIB
Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, mengatakan penetapan tersangka berinisial MFO itu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan," katanya, mengutip Antara pada Jumat.

Ia mengemukakan penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.

"Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan ancaman kurungan penjara maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(ant/ree)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dan Buruk dari Eropa: Maarten Paes Bersinar di Conference League, Mees Hilgers Masih Menghilang

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dan Buruk dari Eropa: Maarten Paes Bersinar di Conference League, Mees Hilgers Masih Menghilang

Kabar berbeda datang dari dua pemain Timnas Indonesia di Belanda. Maarten Paes tampil gemilang bersama Ajax, sedangkan Mees Hilgers belum terlihat di FC Twente.
Misi Wajib Menang, John Herdman Kirim Sinyal Menyeramkan untuk Singapura Jelang Hadapi Timnas Indonesia: Kami Tim Kuat

Misi Wajib Menang, John Herdman Kirim Sinyal Menyeramkan untuk Singapura Jelang Hadapi Timnas Indonesia: Kami Tim Kuat

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menilai pertandingan melawan Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026 menjadi ujian penting bagi Skuad Garuda.
Mitchell Baker Jadi Sorotan! Pelatih Singapura Ucap Komentar Menohok Soal Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026: Dia Bukan Ancaman

Mitchell Baker Jadi Sorotan! Pelatih Singapura Ucap Komentar Menohok Soal Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026: Dia Bukan Ancaman

Pelatih Timnas Singapura, Gavin Lee, mengakui Mitchell Baker jadi salah satu ancaman terbesar yang harus dihadapi timnya saat bentrok dengan Timnas Indonesia.
John Herdman: Piala AFF 2026 Batu Loncatan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030

John Herdman: Piala AFF 2026 Batu Loncatan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan Piala AFF 2026 bukan turnamen regional bagi Garuda. Ajang tersebut bagian dari proses menuju Piala Dunia.
Hari Ini Cuaca di Wilayah Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan

Hari Ini Cuaca di Wilayah Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Jumat pagi hingga malam hari cerah berawan hingga berawan tebal.
Komentar Berkelas Igor Tolic Meski Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Tetap Sanjung Penampilan Maung Bandung

Komentar Berkelas Igor Tolic Meski Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Tetap Sanjung Penampilan Maung Bandung

Persib harus mengakui keunggulan Persebaya pada final Piala Presiden 2026. Tim asuhan Igor Tolic itu tumbang lewat drama adu penalti.

Trending

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Ditemukan Uang 8.500 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan 

KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Ditemukan Uang 8.500 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan 

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko akan dipanggil KPK usai ditemukannya uang 8.500 Dolar Singapura di dalam ruangannya oleh penyidik. 
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Puluhan peserta dari berbagai universitas dan organisasi ekstra kampus di Yogyakarta mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) '81 Tahun Merdeka, 19 Tahun Menuju Indonesia 2045'.
BRIN Akan Pamerkan 150 Inovasi ke Prabowo, Teknologi Energi hingga Nuklir Jadi Sorotan

BRIN Akan Pamerkan 150 Inovasi ke Prabowo, Teknologi Energi hingga Nuklir Jadi Sorotan

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membawa ratusan produk hasil penelitian ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari pemaparan inovasi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Selengkapnya

Viral