- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Pemprov DKI Masih Terapkan Kebijakan WFA Hingga 27 Maret
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, kebijakan work from anywhere (WFA) masih berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026 mulai Rabu 25 Maret hingga Jumat 27 Maret 2026.
“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Pramono di Balai Kota, mengutip Antara pada Rabu.
Oleh sebab itu, lanjut Pramono, ASN yang belum masuk kantor secara langsung pada Rabu ini hingga dua hari ke depan masih dapat memanfaatkan skema tersebut.
Kendati demikian, setelah tanggal 27 Maret, Pramono menyebut seluruh ASN wajib mengikuti jam kerja normal.
Apabila, tegasnya, masih ada ASN yang belum masuk secara langsung, maka Pramono menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai tersebut.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” ujar Pramono.
Bersumber dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN berlangsung pada Rabu 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Namun, kebijakan WFA setelah Lebaran ini tidak dihitung sebagai libur. ASN dan pegawai swasta tetap bekerja sesuai dengan kebijakan instansi atau perusahaan.
Mengutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 ASN ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.(ant/ree)