news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Korupsi Kouta Haji, Yaqut Cholil Qoumas Saat Digiring ke Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Yakin Perubahan Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sesuai Prosedur

KPK menghormati pelaporan MAKI terkait polemik Yaqut sebagai tahanan rumah dan memastikan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Rabu, 25 Maret 2026 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perubahan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada saat Hari Raya Lebaran sudah sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK soal menanggapi adanya laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK terkait polemik Yaqut.

"KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (25/3/2026).

Di sisi lain, Budi juga berharap Dewas dapat melihat pelaporan yang dilayangkan oleh MAKI secara objektif dan profesional.

"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," jelasnya.

Budi menuturkan, bahwa KPK menghormati pelaporan. Diharapkan ke depannya dapat menjalankan pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel.

"KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," tandasnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan, Pimpinan, Deputi hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini menyusul soal perubahan status Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada saat Hari Raya Lebaran.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa yang dilaporkan dalam hal ini yaitu, Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara, Budi Prasetyo. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:43
01:19
03:01
01:27
02:53
04:11

Viral