- tim tvOne - viva.co.id
Profil Samin Tan: Dari Konglomerat Tambang hingga Tersangka Kasus Korupsi di Kaltengs
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini menambah panjang perjalanan hukum Samin Tan yang sebelumnya sempat terseret kasus suap, namun berakhir dengan vonis bebas. Lalu, siapa sebenarnya sosok Samin Tan dan bagaimana rekam jejaknya di dunia bisnis dan hukum?
Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan batu bara. Namanya sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada tahun 2011.
Dalam daftar tersebut, ia menempati posisi ke-28 dengan total kekayaan mencapai sekitar USD 940 juta atau setara Rp13 triliun. Saat itu, daftar teratas masih didominasi oleh nama-nama besar seperti R. Budi Hartono dan Michael Hartono, serta Susilo Wonowidjojo.
Keberhasilan Samin Tan tidak lepas dari perannya sebagai pemilik perusahaan tambang, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pernah Terseret Kasus KPK, Berakhir Bebas
Pada 2019, Samin Tan sempat menjadi perhatian setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah hampir satu tahun, Samin Tan akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum.
Dalam kasus tersebut, ia diduga memberikan suap sebesar Rp5 miliar. Namun dalam putusan pengadilan tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana suap dan justru dinilai sebagai korban pemerasan.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 2022, sehingga status hukumnya dinyatakan bebas secara sah.
Kembali Terseret Kasus, Kini Jadi Tersangka Korupsi Tambang
Setelah beberapa tahun berlalu, nama Samin Tan kembali muncul dalam perkara hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Samin Tan diduga sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan kontraktor tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017.
Namun, meski izin telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara
Menurut penyidik, aktivitas tambang yang dilakukan PT AKT dan afiliasinya dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Selain itu, terdapat dugaan kerja sama dengan pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Kondisi ini diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian secara luas.
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Penahanan dan Pelacakan Aset
Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah melakukan pelacakan aset milik Samin Tan serta perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT AKT. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sorotan Publik dan Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kembali menempatkan Samin Tan dalam sorotan publik, terutama mengingat rekam jejaknya yang pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Proses hukum yang kini berjalan akan menjadi penentu bagaimana nasib kasus ini ke depan, termasuk potensi pembuktian dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam sektor pertambangan, yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun rentan terhadap penyimpangan. (nsp)