- unsplash.com/Sushanta Rokka
Menuju Sistem Hukum Lebih Adil dan Transparan, Peradilan Militer dan Sipil Kian Disinergikan
Jakarta, tvOnenews.com - Pemisahan peradilan militer dan sipil di Indonesia merupakan salah satu mandat penting dalam agenda reformasi hukum. Tujuannya jelas, yakni menegakkan supremasi hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law benar-benar berjalan tanpa pengecualian.
Dalam praktiknya, isu ini masih menjadi perdebatan. Hingga kini, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum kerap tetap diadili melalui peradilan militer. Kondisi tersebut memunculkan apa yang disebut sebagai dualisme hukum, di mana terdapat dua mekanisme peradilan berbeda untuk jenis pelanggaran yang sama.
Dualisme ini memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Peradilan militer dinilai memiliki tingkat transparansi yang lebih terbatas dibanding peradilan umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap akuntabilitas proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, peradilan militer memiliki kewenangan absolut dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI, khususnya yang berkaitan dengan disiplin dan tugas kemiliteran. Hal ini menjadi dasar kuat mengapa sistem tersebut tetap dipertahankan dalam kerangka hukum nasional saat ini.
Meski demikian, dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terus menguat. Revisi dinilai penting untuk menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan prinsip demokrasi modern, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Diskusi Publik Soroti Posisi Peradilan Militer
Isu ini kembali mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Indonesia di Jakarta, Sabtu (28/3). Forum tersebut menghadirkan akademisi dan perwakilan mahasiswa untuk membahas secara kritis posisi peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.
Ketua panitia, Charles Gilbert, menegaskan pentingnya ruang dialog terbuka dalam merespons dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
“Diskusi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan kita tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan publik,” ujarnya.
Akademisi: Peradilan Militer Bagian dari Sistem Hukum Nasional
Dalam pemaparannya, Budi Pramono menegaskan bahwa peradilan militer memiliki legitimasi konstitusional dan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Menurutnya, keberadaan peradilan militer justru mencerminkan spesialisasi hukum yang diperlukan untuk menjaga profesionalisme institusi militer.
“Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum khusus untuk menjaga disiplin, stabilitas, dan kesiapan operasional TNI,” jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa sistem tersebut harus tetap berada dalam kerangka supremasi hukum sipil agar tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
Mahasiswa Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Pandangan serupa disampaikan oleh Gangga Listiawan yang menilai bahwa peradilan militer saat ini telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada revisi undang-undang, maka seluruh pihak perlu menghormati mekanisme yang ada.
“Dalam negara hukum, kita tidak bisa hanya berangkat dari persepsi keadilan, tetapi juga harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan agar proses peradilan militer tetap akuntabel dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Sorotan Kasus dan Tantangan Reformasi Hukum
Dalam sesi diskusi, peserta juga menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis yang melibatkan oknum TNI. Pertanyaan utama yang muncul adalah mengapa kasus pidana umum tersebut tidak langsung diproses melalui peradilan sipil.
Menanggapi hal itu, Budi Pramono menjelaskan bahwa secara normatif, anggota TNI aktif masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Selama pelaku berstatus prajurit aktif, maka proses hukum berada di peradilan militer. Namun, wacana membawa kasus pidana umum ke peradilan sipil terus berkembang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) biasanya dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap, bukan sebelum proses peradilan berlangsung.
Revisi UU Jadi Kunci Perubahan Sistem
Sementara itu, Gangga menegaskan bahwa perubahan mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan melalui jalur legislasi, yakni revisi undang-undang.
“Kalau ada dorongan agar diadili di peradilan umum, maka jalurnya adalah perubahan undang-undang, bukan dengan mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan, semua pihak sepakat pada satu hal: pentingnya sistem peradilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik.
Isu pemisahan peradilan militer dan sipil pun diperkirakan akan terus menjadi perhatian, seiring tuntutan reformasi hukum yang lebih transparan, adil, dan relevan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. (nsp)