- Istimewa
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batas usia akses untuk platform berisiko tinggi pada usia 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Meutya kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan internet secara keseluruhan, melainkan mengatur batasan akses terhadap layanan tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada penyedia platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.
Menurutnya, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai ancaman di ruang digital.
Bahkan penggunaan media digital yang berlebihan, meskipun kontennya tidak bermasalah, tetap berisiko menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat berjalan penuh satu tahun setelah regulasi ditetapkan, yaitu mulai 28 Maret 2026.
Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta di Indonesia, Meutya mengakui implementasinya akan menjadi tantangan tersendiri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. (muu)