- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Dari Proyek Desa hingga Meja Hijau: Kronologi Lengkap Kasus Amsal Sitepu yang Picu Polemik
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan luas karena menyentuh ranah yang jarang tersentuh hukum: industri kreatif. Dugaan korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memasuki babak akhir dan memicu perdebatan soal batas antara kreativitas dan pelanggaran hukum.
Berikut kronologi lengkap kasus Amsal Sitepu dari awal hingga menjelang putusan pengadilan.
Awal Mula: Tawaran Proyek Video Desa
Kasus ini bermula pada periode 2020 hingga 2022, ketika Amsal Christy Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal ke desa-desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, Amsal menawarkan pembuatan satu video profil desa dengan anggaran sebesar Rp30 juta. Video yang dirancang berdurasi sekitar 11 menit itu dibiayai menggunakan dana desa.
Sebanyak 20 kepala desa menyetujui penawaran tersebut, sehingga total proyek mencapai Rp600 juta.
Rincian Anggaran yang Dipersoalkan
Dalam rencana anggaran biaya (RAB), Amsal mencantumkan 12 komponen biaya yang terbagi dalam beberapa tahap produksi.
Beberapa di antaranya meliputi:
-
Konsep dan ide: Rp2 juta
-
Penulisan skrip: Rp2 juta
-
Stock footage: Rp2 juta
-
Sewa drone: Rp5 juta
-
Sewa kamera DSLR: Rp1,8 juta
-
Mikrofon klip: Rp900 ribu
-
Jasa kamera dan personel: Rp13 juta
-
Editing, cutting, dubbing: masing-masing Rp1 juta
Komponen inilah yang kemudian menjadi titik utama permasalahan dalam kasus Amsal Sitepu.
Audit Ungkap Dugaan Penggelembungan
Masalah mulai mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit pada tahun 2025.
Hasil audit menyebutkan bahwa terdapat sejumlah komponen biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan, seperti:
-
Biaya konsep dan ide
-
Mikrofon klip
-
Editing dan pemotongan video
-
Dubbing
Menurut hasil audit tersebut, biaya riil pembuatan satu video hanya sebesar Rp24,1 juta, bukan Rp30 juta seperti yang diajukan Amsal.
Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta dari total proyek.
Proses Hukum dan Tuntutan Jaksa
Berdasarkan temuan tersebut, kasus Amsal Sitepu masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Amsal kemudian didakwa melanggar:
-
Pasal 2 Ayat (1)
-
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman:
-
2 tahun penjara
-
Denda Rp50 juta
-
Subsider 3 bulan kurungan
Kasus Amsal Sitepu pun semakin menjadi perhatian publik karena menyasar profesi kreatif.
Pembelaan Amsal: Nilai Kreativitas Tidak Bisa Nol
Dalam sidang, Amsal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang diajukan merupakan bagian sah dari proses produksi video.
Menurutnya, pekerjaan seperti editing, konsep, hingga dubbing adalah pekerjaan kreatif yang memiliki nilai dan tidak bisa dianggap nol.
Ia mencontohkan bahwa biaya editing sebesar Rp1 juta adalah harga yang wajar dalam industri kreatif.
Amsal juga menyoroti kejanggalan dalam kasusnya, karena hanya dirinya sebagai penyedia jasa yang diproses hukum, sementara pihak pengguna jasa, termasuk kepala desa, tidak tersentuh.
Ia bahkan meminta agar dilakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Polemik Meluas hingga DPR
Kasus Amsal Sitepu tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi juga memicu perdebatan luas di kalangan publik dan pelaku industri kreatif.
Banyak yang menilai bahwa standar harga dalam industri kreatif tidak memiliki patokan baku, sehingga sulit menentukan apakah suatu proyek benar-benar mengalami mark-up.
Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus ini dan meminta agar penegakan hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formal.
Pernyataan ini mempertegas bahwa kasus Amsal Sitepu menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif di Indonesia.
Klaim Tekanan Selama Proses Hukum
Di sisi lain, Amsal mengaku mengalami tekanan selama menjalani proses hukum.
Ia menyebut sempat mendapat intimidasi saat berada di rumah tahanan, termasuk permintaan dari oknum tertentu agar tidak aktif bersuara di media sosial.
Meski demikian, Amsal menyatakan tetap akan melawan dan memperjuangkan pembelaannya di pengadilan.
Menunggu Putusan Hakim
Kini, kasus Amsal Sitepu telah memasuki tahap akhir. Jaksa telah membacakan tuntutan, sementara pihak terdakwa juga sudah menyampaikan nota pembelaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan akan membacakan putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Putusan ini dinantikan tidak hanya oleh pihak yang terlibat, tetapi juga oleh publik luas, terutama pelaku industri kreatif yang merasa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menentukan batas antara karya dan pelanggaran hukum. (nsp)