- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kejagung Sita Duit Dolar dari Kantor Samin Tan, Nilainya Tembus Rp1 Miliar!
Jakarta, tvOnenews.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan terus bergulir panas. Terbaru, Kejaksaan Agung ikut menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari hasil penggeledahan.
Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) holding di Jakarta. Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Iya benar ada penyitaan uang tunai dalam mata uang dolar di perusahaan PT AKT holding Jakarta,” tuturnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Jumlah uang yang disita pun tak sedikit. Penyidik memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Kurang lebih jumlahnya Rp1 miliar," kata dia.
Meski demikian, Kejagung masih mendalami apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang tengah diusut atau tidak.
Tak hanya uang tunai, penggeledahan juga dilakukan di 13 lokasi lain yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti.
Mulai dari dokumen penting, bukti elektronik, hingga kendaraan alat berat di lokasi pertambangan.
"Penggeledahan dilakukan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016-2025," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap peran Samin Tan sebagai beneficial ownership yang mengendalikan aktivitas perusahaan.
Menurutnya, praktik tambang ilegal itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan kerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," tutur Syarief.
Saat ini, tim auditor masih menghitung total kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. Samin Tan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Foe Peace Simbolon