news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp100 Ribuan di Bogor.
Sumber :
  • Istimewa

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp100 Ribuan di Bogor

Tim Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026).
Selasa, 31 Maret 2026 - 20:56 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3/2026).

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery mengatakan, satu pelaku berinisial MP diamankan di sebuah kamar hotel. Saat ini peran pelaku masih didalami.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel,” kata Robby, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Robby menerangkan, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan uang pecahan Rp100 ribu siap edar.

“Kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta,” terangnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, diantaranya printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.

Kemudian Robby menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” terang Robby.

Semntara itu, Robby menegaskan bahwa Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. 

“Warga harus lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu,” tegasnya.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:53
02:45
01:32
09:34
01:46

Viral