- ist
4 Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Kini Ditahan di Guntur
Jakarta, tvOnenews.com – Perkembangan terbaru datang dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Mereka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), yang berasal dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dikutip Rabu, 1 April 2026.
Tak hanya itu, para tersangka juga telah ditahan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” katanya.
Meski sudah ada penetapan tersangka, pihak TNI belum mengungkap secara rinci motif maupun kronologi lengkap kasus tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
Diketahui, sebanyak empat prajurit TNI terlibat dalam aksi penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal tersebut diungkap Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto. Yusri mengaku baru mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan empat prajurit TNI itu pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi.
"Jadi tadi pagi, saya telah menerima, menerima dari Denma Bais TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers, Rabu, 18 Maret 2026.
Yusri menuturkan, keempat prajurit TNI itu sudah diamankan. Pihaknya pun tengah mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
"Jadi kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi," tutur dia.
Atensi Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme.
Dia menegaskan, serangan air keras ke Andrie Yunus harus diusut tuntas sampai ke dalang di balik peristiwa itu.
"Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” kata Prabowo, dikutip dari rilis Badan Komunikasi (Bakom) RI, Kamis, 19 Maret 2026.
Prabowo menuturkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” tutur dia.
Lebih lanjut, Prabowo juga menegaskan, negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik. Ia memastikan, jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Ya jelas dong (kalau itu dari aparat). Tidak akan! (ada impunitas). Saya menjamin!” ujar dia.
“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” sambung Prabowo.
Foe Peace Simbolon