news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Amsal Sitepu saat keluar dari Rutan didampingi Hinca Panjaitan, Selasa (31/3/2026)..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan dalam kasus korupsi video profil desa Karo. Hakim nyatakan tak terbukti secara sah.
Rabu, 1 April 2026 - 12:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026), yang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim: Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut:

  • Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan

  • Uang pengganti sebesar Rp202.161.980

  • Ancaman tambahan penjara 1 tahun jika uang pengganti tidak dibayar

Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur setelah hakim memutus bebas terdakwa.

Kasus Berawal dari Proyek Video Profil Desa

Kasus ini bermula dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022.

Dalam perkara tersebut, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland diduga melakukan mark up proposal sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, ia juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, dengan biaya produksi video profil desa sekitar Rp30 juta per desa.

Negara Disebut Rugi Rp202 Juta

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Hal ini menjadi dasar jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutan terhadap Amsal.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah.

Sempat Ditangguhkan, Harap Vonis Bebas

Menariknya, sehari sebelum sidang vonis, penahanan Amsal sempat ditangguhkan.

Penangguhan tersebut dilakukan dengan jaminan dari Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Amsal juga sempat menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan bebas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral