news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fasilitas Publik di Indramayu Rusak Usai Aksi Penolakan Proyek Tambak Ricuh.
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Fasilitas Publik di Indramayu Rusak Usai Aksi Penolakan Proyek Tambak Pemerintah Pusat Ricuh

Ribuan petambak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kantor Bupati Indramayu, Kamis (02/04/2026).
Jumat, 3 April 2026 - 07:39 WIB
Reporter:
Editor :

Indramayu, tvOnenews.com - Ribuan petambak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kantor Bupati Indramayu, Kamis (02/04/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) revitalisasi sistem budidaya ikan nila salin yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Perhutani. Para petambak menilai program tersebut berpotensi merugikan mereka.

Dalam aksinya, massa melakukan long march dari kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim) di Jalan Siliwangi menuju Pendopo Indramayu. Mereka membawa berbagai spanduk berisi penolakan terhadap program tersebut.

Fasilitas Publik di Indramayu Rusak Usai Aksi Penolakan Proyek Tambak Ricuh
Sumber :
  • Opi Riharjo/tvOne

Aksi ini diketahui merupakan lanjutan dari rangkaian protes sebelumnya. Para petambak telah lebih dulu menyampaikan pernyataan sikap serta memasang spanduk penolakan di area tambak masing-masing.

“Kami menolak dengan tegas proyek revitalisasi tersebut dan pihak Pemkab Indramayu harus memberikan keberpihakan kepada petani tambak,” ujar Hata dalam orasinya.

Pembina Kompi, Juhadi Muhammad, menyebut program revitalisasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi petambak. Bahkan, menurutnya, program itu berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Ia mengungkapkan, tambak milik masyarakat yang berada di kawasan Perhutani dan tanah timbul terancam diambil alih. Padahal, tambak tersebut telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.

"Tambak yang sudah digarap berpuluh-puluh tahun oleh masyarakat, hari ini mau dirampas," kata Juhadi.

Program revitalisasi ini disebut akan menyasar lahan seluas 2.264,42 hektare di Kabupaten Indramayu. Kompi mencatat, sekitar 1.000 petambak menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Selain itu, setiap petambak rata-rata mempekerjakan 5 hingga 30 pekerja. Mereka menjalankan berbagai usaha budidaya, mulai dari ikan nila, bandeng, udang, hingga rumput laut.

Juhadi juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait program tersebut. Ia mengaku petambak tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, namun tiba-tiba dilakukan pematokan di lahan tambak.

"Kami tidak mendapat pemberitahuan. Tiba-tiba ada pematokan di lahan tambak kami tanpa izin," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa hanya ditemui oleh Asisten Daerah (Asda) II Indramayu Asep Abdul Mukti, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Edi Umaedi, serta Kasat Pol PP dan Damkar Asep Afandi.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan l, pihaknya telah menerima dan memfasilitasi aspirasi para demonstran. Ia menegaskan bahwa program revitalisasi tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah.

"Program tersebut bukan program bupati, dan tanahnya juga bukan milik pemerintah daerah, melainkan tanah negara di bawah kewenangan kementerian," jelasnya.

Lucky menambahkan, proyek tersebut merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Proyek Strategis Nasional yang memiliki dasar hukum dari pemerintah pusat.

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai, termasuk ke DPR RI, khususnya Komisi IV.

Namun, Lucky menyayangkan adanya tindakan perusakan fasilitas dalam aksi tersebut. Ia menilai, aksi penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib tanpa merusak fasilitas publik.

"Saya sangat kecewa karena terjadi perusakan. Fasilitas itu baru saja dibangun untuk masyarakat," ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tindak lanjut hukum terkait insiden tersebut, sembari memberikan kesempatan kepada pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proyek PSN tersebut karena berada di bawah otoritas pemerintah pusat. (oro/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral