- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online di Harmoni
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kondisi wanita berinisial SKD (20) usai mendapati pelecehan seksual oleh sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) saat melintas di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026).
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih dalam pendampingan dam berada di dalam rumah aman (safe house).
“Kemudian kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara, karena masih dalam rangkai yang dilakukan treatment, pemulihan dan juga pemulihan perlindungan kepada korban,” kata Rita, di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menuturkan, korban mengalami trauma atas kejadian tersebut.
“Jadi untuk kondisi korban mengalami trauma,” ungkap Dwi.
Sementara itu, Dwi menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan assesmen psikologis terhadap korban.
“Tapi secara utuh kita saat ini masih melakukan asesmen psikologis untuk korban dan nanti hasilnya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian, masih dalam proses,” jelas Dwi.
Sementara itu, mengenai waktu pemulihan korban, dirinya belum dapat memastikan, sebab menurutnya setiap korban memiliki adaptasi yang berbeda.
“Secara umum jadi memang tergantung dengan situasi kondisi yang dialami oleh korban. Setiap korban beda, punya mekanisme adaptasi juga berbeda pada setiap orang dan itu nanti dilakukan berdasarkan asesmen psikologis dan mungkin memang perlu beberapa kali untuk dukungan psikologis,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Untuk diketahui, seorang driver taksi online berinisial WAH (39) diringkus Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya usai diduga mencabuli penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, terduga pelaku diamankan usai video rekaman korban viral di media sosial.
“Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026), saat korban memesan layanan transportasi online. Kemudian di tengah perjalanan pelaku mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban,” terangnya.
Selanjutnya ketika dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.
“Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil,” jelasnya.
Sementara itu, dari penangkapan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian. (ars/iwh)