- istimewa - antaranews
Kejagung Resmi Periksa Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut dugaan pelanggaran prosedur serius oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk dalam penanganan kasus videografer, Amsal Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas.
Langkah tegas ini diambil untuk menelisik profesionalitas para jaksa Kejari Karo, mulai dari tahap penyidikan awal hingga proses penuntutan di persidangan.
Hal ini merupakan respons cepat setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan korupsi video profil desa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai penanganan perkara tersebut.
"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," beber Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Guna menjamin objektifitas, kata dia, Kejagung memutuskan untuk menarik proses pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Gedung Kejagung di Jakarta.
Selain kedua pejabat teras tersebut, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan turut diamankan untuk dimintai klarifikasi.
"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," tegas Anang.
Eksaminasi mendalam ini merupakan respons cepat korps Adhyaksa setelah Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu pada 1 April 2026 lalu.
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi video profil desa senilai Rp30 juta per desa.
Bahkan Anang memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu jika ditemukan bukti pelanggaran kode etik atau prosedur hukum.
Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke tim pengawasan untuk menentukan sanksi yang tepat.
"Kita akan melihat apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," pungkasnya.