News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Selasa, 19 Mei 2026 - 01:33 WIB
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.

Surat edaran (SE) itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara bisa dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyikapinya secara akademik.

Ia menilai jika SE Jampidsus itu bukan produk hukum 'mandatory rules' atau didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum sebagaimana dikaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kjaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," sambungnya.

Fahri berpendapat secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup ditengah masyarakat.

Menurutnya secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," kata Fahri.

Fahri menilai konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 adalah untuk penegasan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berpendapat MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara.

Sehingga, kata Fahri, MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi jelas hingga tak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dipaksa Parkir Bus oleh Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Akui Perubahan Skema di Tengah Pertandingan

Dipaksa Parkir Bus oleh Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Akui Perubahan Skema di Tengah Pertandingan

Lewat gol tunggal Ole Romeny, Timnas Indonesia berhasil menang atas Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa (9/5/2026). 
Implementasi ESG, Gerbangtara Lanjutkan Gerakan 2.000 Pohon untuk Kaltim

Implementasi ESG, Gerbangtara Lanjutkan Gerakan 2.000 Pohon untuk Kaltim

Konsorsium Gerbangtara melalui ENABLE Project melanjutkan implementasi program ESG Climate Action: 2.000 Pohon untuk Kalimantan Timur (Kaltim) melalui aksi penanaman pohon di Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Realisasikan Visi Presiden Prabowo, Balikpapan Didorong Transformasikan UMKM Hijau

Realisasikan Visi Presiden Prabowo, Balikpapan Didorong Transformasikan UMKM Hijau

Upaya memperkuat daya saing UMKM melalui transformasi digital dan ekonomi hijau terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak dalam kegiatan Networking Event dan Sharing Session UMKM Hijau yang diselenggarakan oleh Galeri Investasi Gerbangtara bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Kayu Bekas Terbawa Banjir Bandang dan Tanah Longsor Aceh Diklaim Telah Dimanfaatkan 70 Persen untuk Pembangunan

Kayu Bekas Terbawa Banjir Bandang dan Tanah Longsor Aceh Diklaim Telah Dimanfaatkan 70 Persen untuk Pembangunan

Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Safrizal mengatakan kayu yang terbawa arus banjir bandang dan tanah longsor Aceh pada November 2025 lalu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
UU Polri Perlu Disertai Reformasi Birokrasi

UU Polri Perlu Disertai Reformasi Birokrasi

DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Polri yang diantaranya berisikan mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri turut menuai sorotan publik.

Trending

Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Vietnam Tersingkir dari Piala AFF U-19 usai Kamboja Tahan Imbang Australia

Sepanjang babak penyisihan Grup A, Vietnam mencatatkan hasil impresif dengan dua kemenangan atas Timor Leste dan Myanmar sampai akhirnya dikalahkan oleh Timnas Indonesia U-19 di laga pamungkas Piala AFF U-19. 
Sony Sonjaya Disebut Kantongi Lebih 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi BGN, Ini Komentar Menohok DPR RI

Sony Sonjaya Disebut Kantongi Lebih 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi BGN, Ini Komentar Menohok DPR RI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya disebut mengantongi lebih dari 20 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Media Mozambik Tak Habis Pikir, Dominasi Timnas Indonesia di FIFA Matchday Perpanjang Rekor Buruk Mambas

Media Mozambik Tak Habis Pikir, Dominasi Timnas Indonesia di FIFA Matchday Perpanjang Rekor Buruk Mambas

Timnas Indonesia kembali menunjukkan kualitasnya di hadapan pendukung sendiri usai menang tipis atas Mozambik 1-0 dalam laga lanjutan FIFA Matchday di SUGBK.
Raih 2 Kemenangan Beruntun, John Herdman Sebut FIFA Matchday Juni 2026 Jadi Periode Paling Menantang Bagi Timnas Indonesia

Raih 2 Kemenangan Beruntun, John Herdman Sebut FIFA Matchday Juni 2026 Jadi Periode Paling Menantang Bagi Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih kemenangan tipis 1-0 atas Mozambik. Laga ini sendiri berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Giorgio Antonio vs Ruben Onsu, Siapa Lebih Tajir? Ini Perbandingan Bisnis dan Kekayaan Keduanya

Giorgio Antonio vs Ruben Onsu, Siapa Lebih Tajir? Ini Perbandingan Bisnis dan Kekayaan Keduanya

Perbandingan kekayaan Giorgio Antonio dan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah kedekatan Gio dengan Sarwendah. Simak sumber bisnis, aset, hingga fakta
‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri

‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri

Ole Romeny kembali menjadi pahlawan Timnas Indonesia. Satu-satunya yang gol yang ia cetak menjadi kunci kemenangan atas Mozambik.
Reaksi Berkelas Ajax Amsterdam usai Maarten Paes Antar Timnas Indonesia Tumbangkan Mozambik

Reaksi Berkelas Ajax Amsterdam usai Maarten Paes Antar Timnas Indonesia Tumbangkan Mozambik

Reaksi Ajax Amsterdam terhadap penampilan Maarten Paes menjadi sorotan setelah Timnas Indonesia sukses mengalahkan Mozambik pada laga FIFA Matchday Juni 2026.
Selengkapnya

Viral