News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Selasa, 19 Mei 2026 - 01:33 WIB
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Jakarta - Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.

Surat edaran (SE) itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara bisa dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyikapinya secara akademik.

Ia menilai jika SE Jampidsus itu bukan produk hukum 'mandatory rules' atau didasarkan pada Attributie van bestuursbevoegdheid (atribusi wewenang pemerintahan) atas perintah UU atau hukum sebagaimana dikaidahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kjaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," sambungnya.

Fahri berpendapat secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup ditengah masyarakat.

Menurutnya secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," kata Fahri.

Fahri menilai konteks Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 adalah untuk penegasan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berpendapat MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara.

Sehingga, kata Fahri, MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi jelas hingga tak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meninggal saat Bekerja Apakah Otomatis Syahid? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Meninggal saat Bekerja Apakah Otomatis Syahid? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Meninggal saat bekerja apakah termasuk mati syahid? Ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Kapoksi Komisi III DPR RI Muhammad Rahul Apresiasi Keberhasilan Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kapoksi Komisi III DPR RI Muhammad Rahul Apresiasi Keberhasilan Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, S.H., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas capaian luar biasa dalam merampungkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
PVMBG-Pemkab Serang Jamin Wisata Pantai Anyer Aman dari Anak Krakatau, Video Erupsi Besar di Media Sosial Hoax

PVMBG-Pemkab Serang Jamin Wisata Pantai Anyer Aman dari Anak Krakatau, Video Erupsi Besar di Media Sosial Hoax

Destinasi wisata pantai di kawasan Anyer dan Cinangka aman dikunjungi, meskipun Gunung Anak Krakatau (GAK) berstatus Siaga atau Level III.
Ramalan Finansial Weton 7 Juli 2026: Neptu Mana Saja yang Ketiban Durian Runtuh Esok Hari?

Ramalan Finansial Weton 7 Juli 2026: Neptu Mana Saja yang Ketiban Durian Runtuh Esok Hari?

Berikut prediksi finansial sepuuh weton yang nasib keuangannya akan berputar 180 derajat pada 7 Juli 2026.
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU

Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU

Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrence Wong bakal menandatangani 26 MoU.
PP KMHDI Sambut PM India, Dorong Candi Prambanan Jadi Pusat Diplomasi Hindu Dunia

PP KMHDI Sambut PM India, Dorong Candi Prambanan Jadi Pusat Diplomasi Hindu Dunia

Kompleks Candi Prambanan merupakan candi Hindu terbesar di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak 1991. 

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
Detik-detik Jasad Aiptu Sumaryanto Ditemukan Mengapung di DAS Katingan, Sempat Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu

Detik-detik Jasad Aiptu Sumaryanto Ditemukan Mengapung di DAS Katingan, Sempat Hilang Usai Gerebek Bandar Sabu

Jasad Aiptu Sumaryanto ditemukan berjarak sekitar 8 kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di daerah aliran sungai (DAS) Katingan, Desa Rantau Asem pada Minggu (5/7/2026) pagi.
Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Lepas Jabatan dari Korlantas Polri, Ojol Beri Ungkapan Khusus ke Irjen Agus

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyudahi masa jabatannya sebagai Kakorlantas Polri pada Sabtu (4/7/2026).
Selengkapnya

Viral