news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril.
Sumber :
  • Antara

Pengelolaan Aset Rampasan Dinilai Semrawut, Pakar UGM Usul Lembaga Khusus Langsung di Bawah Presiden

Pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana dinilai masih berantakan dan belum berjalan dengan arah yang jelas. Pakar UGM beri pandangan begini.
Senin, 6 April 2026 - 21:30 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menyarankan agar lembaga khusus tersebut ditempatkan langsung di bawah Presiden. 

"Maka oleh karena itu, memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden, di samping untuk menunjukkan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang penting dalam pemerintahan saat ini, juga untuk menunjukkan bahwa ada penguatan dari aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat," tegasnya.

Ia menekankan, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan menyeluruh, dari hulu hingga hilir, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan aset.

"Tentu saja kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini, lembaga pengelola ini, adalah kewenangan yang ee dari hulu hingga hilir ya, mulai dari penyimpanan, pemeliharaan, pemanfaatan, ini yang paling penting juga. Jangan sampai aset rampasan itu kemudian turun nilai ekonominya misalnya, atau menjadi rusak, atau menjadi tidak berharga sama sekali," katanya.

Selain itu, Oce juga mengingatkan agar pengelolaan aset memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

"Termasuk juga dalam hal kalau memang ada pihak ketiga yang terbukti memiliki itikad baik dan itu harus dikembalikan aset itu kepada mereka," ujarnya.

Ia menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana semata, tetapi juga harus memberi nilai tambah bagi negara.

"Jadi RUU ini harapannya menurut saya, tidak hanya mengatur soal penegakan hukumnya, tapi juga bagaimana aset ini dikelola sehingga aset itu memberikan nilai tambah kepada negara, kepada perekonomian mungkin ya, kepada publik secara lebih umum," pungkasnya. (rpi/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
01:37
02:12
03:18
08:28
02:19

Viral