- Istimewa
Lansia Tukang Pijat Cabuli Wanita Disabilitas di Sukabumi, Manfaatkan Kondisi Korban yang Sedang Sakit
Jakarta, tvOnenews.com - Lansia berinisial US (65) yang berprofesi sebagai tukang pijat mencabuli wanita penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan US akhirnya berhasil diamankan usai serangkaian penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Hendra memaparkan kronologinya. Peristiwa ini terjadi di rumah korban berinisial KR (22) pada Minggu (5/4/2026) pagi. US dan KR diketahui memang berada di lingkungan yang sama.
Ketika mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jasa pijat.
Korban menolak, namun dia tidak mampu menghindari tindakan pelaku.
“Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” kata Hendra.
Orang tua KR yang mengetahui hal ini langsung melaporkan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, US dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (ant/nsi)