Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Pantau Keamanan Saksi dan Korban
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Jombang, bebas bersyarat.
Untuk diketahui, Bechi bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat memperoleh pembebasan bersyarat, dia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan saksi dan korban.
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Sebelumnya, LPSK telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut.
Pelindungan tersebut mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi, dia meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK.
Dia menyebut pemantauan kondisi saksi dan korban dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.
Selain itu, sambung Susilaningtias, LPSK juga memperhatikan kondisi para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang.
Sebelumnya, kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara dimaksud. Oleh karena itu, aspek risiko dari penyampaian kesaksian perlu tetap diperhatikan.
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more