News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Komnas Perempuan Desak Penjelasan Terperinci

Komnas Perempuan mendesak penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dasar pembebasan bersyarat Mas Bechi.
Rabu, 23 September 2026 - 16:48 WIB
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mendesak penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dasar pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang yang sempat viral tahun 2022 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal dan besaran setiap remisi. 

“Kemudian rumus penghitungan dua pertiga masa pidana, tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat," katanya, Rabu (23/9/2026). 

Menurut dia, hal tersebut menjadi penting. Pasalnya, sambung Maria, tanpa keterbukaan atas data tersebut publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur maupun perlakuan istimewa.

Komnas Perempuan menyatakan penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif. 

Akan tetapi, menurut Maria, hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dia merincikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Sementara itu, Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus kekerasan seksual ini. Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut adalah empat tahun delapan bulan.

"Namun, masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, dia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan atau lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," pungkas Maria. (ant/nsi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

H-2 Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, AFC Prediksi Nasib Timnas Indonesia

H-2 Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, AFC Prediksi Nasib Timnas Indonesia

AFC menilai Timnas Indonesia tak akan mudah menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 meski bermain di kandang dan diperkuat banyak pemain abroad dari Eropa.
BREAKING
NEWS
Wajah Tak Lagi Dikenali, Ini Kendala Identifikasi Jenazah ABK Kapal yang Bawa 5 Jurnalis

Wajah Tak Lagi Dikenali, Ini Kendala Identifikasi Jenazah ABK Kapal yang Bawa 5 Jurnalis

Polda Banten mengungkap kendala identifikasi jenazah Surakman, ABK KM Arupadatu I, yang ditemukan di Enggano setelah lama berada di dalam air.
Belum Kelar Kasus A Day in My Life, Oknum Guru Malah Unggah Foto Bersama Murid

Belum Kelar Kasus A Day in My Life, Oknum Guru Malah Unggah Foto Bersama Murid

Oknum guru dengan akun @igon_yussanggar membuat warganet geram setelah unggah foto bersama murid di tengah kasus A Day in My Life yang belum selesai.
Apa Kabar Yulia Rachman? Mantan Istri Demian Aditya Kembali Disorot saat Eks Suaminya Digugat Cerai Sara Wijayanto

Apa Kabar Yulia Rachman? Mantan Istri Demian Aditya Kembali Disorot saat Eks Suaminya Digugat Cerai Sara Wijayanto

Sosok Yulia Rachman, mantan istri pesulap Demian Aditya lebih sibuk menjalani kehidupan bersama keluarga di tengah eks suaminya digugat cerai Sara Wijayanto.
3 Hari Usai Terima Surat Utang Rp750 Juta, Rumah Warga Bali Dilempar Bom Molotov: Awas, Jangan Coba Uji Kami!

3 Hari Usai Terima Surat Utang Rp750 Juta, Rumah Warga Bali Dilempar Bom Molotov: Awas, Jangan Coba Uji Kami!

Rumah warga di Pererenan, Badung, Bali, diteror bom molotov tiga hari setelah menerima surat penagihan utang Rp750 juta. Kasus dilaporkan ke polisi. Isinya
Basarnas Banten Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Arupadhatu 1, Fokus Penyisiran hingga E-Broadcast ke Nelayan

Basarnas Banten Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Arupadhatu 1, Fokus Penyisiran hingga E-Broadcast ke Nelayan

Basarnas Banten menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan pencarian lima jurnalis dan dua kru kapal Arupadhatu yang hilang di perairan Selat Sunda saat hendak melakukan liputan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral