- tvOnenews/A.R Safira
Tak Main-main Laporkan Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Polri Hari ini
Sementara itu, Abdul mengungkakan, walaupun Rismon telah buka suara bahwa dirinya tidak menyatakan hal tersebut dan itu merupakan hasil Artificial Intelligence (AI), pihaknya menuturkan hal ini perlu pengujian terlebih dahulu.
“Ita artinya kan ini juga perlu kita uji dulu karena ini kan persoalan keras ya persoalan kredibilitas. Katena walaupun nanti itu AI makanya perlu kita lakukan dulu kan supaya nanti di uji apakah itu AI atau bukan karena akibat pernyataannya itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain,” terang Abdul.
“Sehingga bukan berdiri sendiri itu pernyataan rismon tapi ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda,” lanjutnya.
Atas hal ini, pihaknya melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik yaitu Pasal 439 juncto Pasal 441 UU No.1 Tahun 2023 KUHP baru, juncto Pasal 27A juncto 45 UU ITE. (Ars)