- Antara
Rapat RUU Perampasan Aset Memanas, Chandra Hamzah Ingatkan: Jangan Ujug-ujug Rampas Tanpa Delik
Chandra juga mengingatkan agar perampasan aset difokuskan pada kejahatan serius, seperti korupsi dan kejahatan terorganisir lintas negara.
“Tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung hasil survei yang menunjukkan mayoritas publik mendukung perampasan aset untuk kasus korupsi.
“Saya pernah melakukan survei di atas 90 persen menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurutnya, korupsi erat kaitannya dengan pejabat publik atau public exposed person (PEP), sehingga kebijakan ini harus diarahkan ke sektor tersebut.
“Korupsi hanya bisa dilakukan oleh PEPs, Public Exposed Person. Tidak ada korupsi yang dilakukan oleh pedagang pecel lele,” sindirnya.
Jangan Jadi Alat Serampangan
Chandra menegaskan bahwa tujuan hukum bukan semata-mata untuk mengembalikan aset atau menutup defisit anggaran negara, melainkan menjaga keadilan dan keseimbangan.
“Tujuan hukum itu bukan masalah pengembalian aset. Tujuan hukum itu adalah kedamaian hidup antar pribadi. Bukan untuk nutupin APBN,” pungkasnya.
DPR Minta Pendalaman
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar pembahasan RUU ini tidak terburu-buru dan perlu pendalaman lebih lanjut agar tidak menimbulkan polemik di publik.
“Pak Candra ini menarik ini edukasi tentang situasi RUU ini penting. Kan kita nggak mau nih ntar viral lagi-lagi gitu,” kata Sahroni.
Ia juga membuka ruang diskusi lanjutan agar substansi RUU Perampasan Aset benar-benar matang sebelum disahkan.
“Supaya ini memberikan satu semangat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini punya mutu,” ujarnya. (rpi/