news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pembunuhan..
Sumber :
  • Antara

Gara-gara Judol, Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung dan Buang Jasad ke Kebun di Sumsel

Polres Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya membongkar motif keji di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. 
Kamis, 9 April 2026 - 01:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya membongkar motif keji di balik aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. 

Kecanduan bermain judi daring (online) diduga kuat menjadi faktor pendorong tersangka melakukan tindakan sadis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AF (23) tega mencabut nyawa sang ibu, SA (63), karena tersulut emosi. 

Kemarahan pelaku memuncak setelah permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang tidak dipenuhi oleh korban.

Jasad SA ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Pelaku diketahui sempat menyembunyikan potongan tubuh ibunya dengan cara menguburkannya di area perkebunan di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” ungkap Ridho dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (8/4).

Kasus mengerikan ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait penemuan potongan jenazah. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, bukti-bukti mulai mengarah kuat kepada AF. 

Pihak kepolisian akhirnya membekuk pelaku di sebuah penginapan di Lahat pada Rabu (8/4).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/3) siang di kediaman mereka di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. 

AF diduga menggunakan sebilah parang untuk mengeksekusi korban. Tak berhenti di situ, pelaku sempat mencoba membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak, namun gagal.

Karena rencana awalnya gagal, AF kemudian memutilasi jenazah ibunya menjadi beberapa bagian, lalu memasukkannya ke dalam tiga karung plastik. 

Ia lantas membawa karung-karung tersebut ke perkebunan untuk dikubur. Secara licik, pelaku bahkan sempat meminta bantuan warga sekitar untuk menggali lubang dengan dalih untuk keperluan kebun agar tidak memancing kecurigaan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan pelaku untuk menyimpan jasad korban. 

Hingga kini, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi alat bukti dan menggali keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatan biadabnya, AF kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral