- Antara
Tiga WNA Australia Ilegal Masuk Lewat Merauke, Imigrasi Limpahkan Kasus ke Kejagung
Selama proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Hingga akhirnya, pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan status tersebut, Imigrasi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera disidangkan.
Fakta Mengejutkan: Penumpang Ternyata Buronan Narkoba
Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan. Dua dari tiga WNA Australia yang masuk secara ilegal tersebut diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Australia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa keduanya bahkan berstatus tahanan kota saat melakukan perjalanan ke Indonesia.
“Motifnya kuat diduga untuk melarikan diri. Mereka memilih Merauke karena jaraknya paling dekat dari Australia dan bisa dijangkau dengan pesawat kecil,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil, kurang dari satu gram.
Merauke Jadi Titik Rawan Masuk Ilegal
Kasus ini kembali menyoroti wilayah perbatasan seperti Merauke yang dinilai rawan menjadi jalur masuk ilegal, terutama menggunakan pesawat kecil.
Dengan jarak geografis yang relatif dekat dengan Australia, wilayah ini kerap menjadi titik potensial bagi aktivitas lintas batas tanpa prosedur resmi.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap penerbangan kecil yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang jelas.
Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara
Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan dalam waktu dekat. Pelimpahan resmi ke Kejaksaan Negeri Merauke dijadwalkan dilakukan dalam waktu sepekan.
Kasubdit Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hadiman, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran keimigrasian ini cukup serius.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung cepat, dengan estimasi waktu sekitar satu minggu setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Penegasan Penindakan Tegas Imigrasi
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran prosedur masuk wilayah Indonesia, sekecil apa pun, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.