- Antara
Tiga WNA Australia Ilegal Masuk Lewat Merauke, Imigrasi Limpahkan Kasus ke Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan proses hukum tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan Agung. Ketiganya akan segera menjalani persidangan terkait dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau ilegal entry.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penerbangan lintas negara menggunakan pesawat kecil, serta dugaan keterlibatan buronan kasus narkoba yang mencoba melarikan diri ke Indonesia.
Kronologi Masuknya WNA Australia Secara Ilegal
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada awal November 2025. Saat itu, sebuah pesawat kecil jenis Cessna milik maskapai Stirling Helicopters melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Cairns, Australia menuju Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.
Awalnya, penerbangan tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, dalam perjalanan terjadi sejumlah pelanggaran serius.
Pesawat sempat melakukan transit di Bandara Coen, Australia untuk pengisian bahan bakar. Setelah itu, pesawat kembali berhenti di Bandara Port Stewart—sebuah landasan udara yang tidak memiliki petugas imigrasi.
Di lokasi inilah dua penumpang tambahan dinaikkan ke dalam pesawat tanpa dokumen perjalanan yang sah, termasuk tanpa visa yang berlaku.
“Dua penumpang ini tidak tercantum dalam manifes penerbangan dan tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Hendarsam.
Terungkap Saat Mendarat di Merauke
Setibanya di Bandara Mopah Merauke, pergerakan pesawat langsung terdeteksi oleh petugas Imigrasi. Pemeriksaan intensif pun dilakukan terhadap seluruh penumpang dan awak pesawat.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tiga WNA Australia—yakni pilot berinisial YPD serta dua penumpang ZA dan DTL—diduga kuat melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya resmi ditahan sejak 2 Desember 2025.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Perkembangan kasus berlanjut pada 15 Desember 2025 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, status ketiga WNA tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.
Sementara itu, satu warga negara Indonesia yang bertindak sebagai co-pilot masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan kasus.
Selama proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Hingga akhirnya, pada 8 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan status tersebut, Imigrasi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera disidangkan.
Fakta Mengejutkan: Penumpang Ternyata Buronan Narkoba
Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan. Dua dari tiga WNA Australia yang masuk secara ilegal tersebut diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Australia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa keduanya bahkan berstatus tahanan kota saat melakukan perjalanan ke Indonesia.
“Motifnya kuat diduga untuk melarikan diri. Mereka memilih Merauke karena jaraknya paling dekat dari Australia dan bisa dijangkau dengan pesawat kecil,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil, kurang dari satu gram.
Merauke Jadi Titik Rawan Masuk Ilegal
Kasus ini kembali menyoroti wilayah perbatasan seperti Merauke yang dinilai rawan menjadi jalur masuk ilegal, terutama menggunakan pesawat kecil.
Dengan jarak geografis yang relatif dekat dengan Australia, wilayah ini kerap menjadi titik potensial bagi aktivitas lintas batas tanpa prosedur resmi.
Pemerintah melalui Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperketat pengawasan, khususnya terhadap penerbangan kecil yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang jelas.
Ancaman Hukuman hingga 5 Tahun Penjara
Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan dalam waktu dekat. Pelimpahan resmi ke Kejaksaan Negeri Merauke dijadwalkan dilakukan dalam waktu sepekan.
Kasubdit Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hadiman, menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran keimigrasian ini cukup serius.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Proses persidangan diperkirakan akan berlangsung cepat, dengan estimasi waktu sekitar satu minggu setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Penegasan Penindakan Tegas Imigrasi
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran prosedur masuk wilayah Indonesia, sekecil apa pun, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. (ant/nsp)