- tvonenews
Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre yang marak beredar, terutama di media sosial.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji resmi yang diterbitkan melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah.
“Tidak ada visa furoda tahun ini. Yang legal itu hanya visa haji,” tegas Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Marak Tawaran Haji Instan, Waspadai Penipuan
Kemenhaj menyoroti meningkatnya promosi keberangkatan haji tanpa antre atau yang kerap disebut sebagai “haji instan”. Tawaran tersebut dinilai berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik haji ilegal.
Fenomena ini banyak ditemukan di berbagai platform digital, di mana calon jemaah dijanjikan bisa berangkat dalam waktu singkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Menurut Dahnil, klaim seperti ini patut dicurigai karena bertentangan dengan sistem resmi penyelenggaraan haji.
“Kalau ada yang menawarkan berangkat cepat tanpa antre, itu indikasi kuat praktik ilegal,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Untuk menekan maraknya praktik non-prosedural, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini nantinya bertugas melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai modus pemberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau masih ada pelanggaran, maka akan ditindak secara pidana,” tegas Dahnil.
Hanya Dua Jalur Resmi Haji di Indonesia
Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya terdapat dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia, yaitu:
-
Haji reguler
-
Haji khusus
Di luar dua jalur tersebut, seluruh bentuk pemberangkatan dipastikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dahnil juga menekankan bahwa konsep “haji tanpa antre” tidak pernah ada dalam sistem resmi.