- tvonenews
Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”
“Tidak ada haji tanpa antre. Semua pasti melalui proses antrean,” katanya.
Masa Tunggu Haji Masih Panjang
Salah satu alasan munculnya tawaran haji instan adalah panjangnya masa tunggu keberangkatan. Saat ini, waktu tunggu haji reguler di Indonesia rata-rata mencapai 26 tahun, meskipun sudah mengalami perbaikan dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir 50 tahun di sejumlah daerah.
Sementara itu, untuk haji khusus, masa tunggu relatif lebih singkat, yakni sekitar enam tahun.
Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur cepat yang sebenarnya tidak sah.
“Haji Tenol” Jadi Istilah Baru Modus Ilegal
Dalam praktiknya, tawaran haji tanpa antre kerap dibungkus dengan istilah tertentu seperti “Haji Tenol” atau sebutan lain yang terdengar meyakinkan.
Namun, pemerintah memastikan bahwa istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari modus untuk menarik minat calon jemaah.
Masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah percaya terhadap promosi yang menjanjikan kemudahan berlebihan.
Perbaikan Tata Kelola Haji Terus Dilakukan
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan dalam tata kelola penyelenggaraan haji. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menekan masa tunggu agar lebih rasional.
Langkah-langkah perbaikan mencakup peningkatan sistem administrasi, transparansi kuota, hingga optimalisasi manajemen keberangkatan.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi tergoda menggunakan jalur ilegal yang justru berisiko merugikan.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, penggunaan jalur ilegal juga bisa berujung pada masalah hukum, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi setiap informasi terkait haji dan tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal.
Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada dan hanya mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah haji. (ant/nsp)