- istimewa
Apresiasi Langkah Pemerintah Sikapi Kenaikan Avtur, Bambang Haryo: Harusnya Tiket Pesawat Tak Perlu Naik
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyatakan apresiasinya pada langkah-langkah pemerintah dalam menyikapi kenaikan harga avtur yang menyentuh hingga 70 persen atau Rp23.551 per liter.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan fuel surcharge hingga 38 persen. Dan untuk menutupi kenaikan cost tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memangkas biaya PPN tiket pesawat dan meniadakan bea masuk spare part (suku cadang) pesawat, untuk meringankan beban maskapai.
"Bahan bakar itu mengambil sekitar 40 persen dari total cost airline. Artinya, dengan menaikan 38 persen, artinya akan ada kenaikan 13 persen dari total cost. Dan jika ada kenaikan (harga tiket) 10-13 persen itu wajar," jelas Bambang Haryo pada Kedai Pena, Selasa (7/4/2026)
Untuk itu, ia menilai langkah pemerintah untuk memangkas biaya PPN tiket dan meniadakan bea masuk suku cadang, akan mampu mengimbangi kenaikan cost avtur tersebut.
"PPN tiket itu kan 11 persen. Ini dari pendapatan yang, bukan dari biaya. Berarti pendapatan maskapai sudah masuk 10 persen. Sementara, bea masuk, kalau tidak salah itu 10 persen dari total biaya. Kita misalkan bea masuk 10 persen. 10 persen dari 10 persen kan jadi 1 persen. Sehingga jika dimasukkan dalam total biaya akan mengambil 1 persen lagi dari kenaikan yang 13 persen itu. Tadi 11 persen, sekarang 1 persen, jadi total 12 persen. Jadi jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, ya hanya 1 persen naiknya," paparnya.
Apalagi lanjutnya, jika pemerintah juga mengurangi airport tax. Jika diasumsikan, pemotongan airport tax sebesar 50 persen, maka itu setara dengan 5 persen dari total pendapatan. Maka pihak maskapai tak perlu lagi menaikkan harga tiket pesawat.
"Karena, dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," kata Bambang Haryo.
Ia menambahkan, pemerintah pun bisa mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik lagi, untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, dimana mereka harus holding menunggu antrian landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10 persen dari total lama perjalanan, sehingga bahan bakar yang mereka keluarkan itu kurang lebih 10 persen. Kita mengharapkan, pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat," urainya.
Hal yang sama, imbuhnya, juga terjadi saat pesawat yang hendak take-off harus berjalan ke ujung landasan. Padahal, menurut Bambang Haryo, untuk pesawat narrow-body tak perlu hingga ujung landasan untuk take-off.
"Berbeda dengan yang wide-body, seperti Boeing 747, 777 atau 787, mereka harus ke ujung landasan untnuk persiapan take-off. Tapi kalau yang narrow body, pesawat ukuran sedang, seperti pesawat yang digunakan untuk penerbangan Surabaya-Jakarta, tak perlu ke ujung landasan. Karena mereka mereka cukup ke tengah-tengah landasan. Sudah ada lajur taxiway-nya, mereka bisa lebih cepat. Sehingga tidak perlu menghabiskan ban bakar selama mereka jalan menuju ke ujung landasan," urainya lagi.
Sebagai contoh, lanjutnya, di Bandara Soekarno-Hatta, dari tiga runway yang tersedia, ada satu runway yang tidak pernah dipergunakan.
"Kalau itu digunakan, maka landing maupun take-off pesawat menjadi lebih cepat. Artinya, tidak akan menyedot bahan bakar lebih banyak," kata Bambang Haryo.
Bahkan, lanjutnya, jika semua insentif tersebut diberikan oleh pemerintah, harga tiket pesawat seharusnya turun, bukan malah naik.
"Dengan pemotongan PPN yang artinya pendapatan sudah naik 11 persen, ditambah peniadaan bea masuk, menjadi 12 persen. Lalu ditambah dengan pemotongan airport tax, jika memang potongan 50 persen dari tarif yang berlaku 10 persen, jadinya 5 persen. Maka sebetulnya, insentif yang diberikan kepada airline ini, itu sudah melebihi dari 15 persen dari total biaya. Kenaikan akibat ban bakar adalah sebesar 38 persen dari 40 persen atau berkisar 13 persen. Jadi harusnya malah dengan ada insentif, harga tiket turun 2 persen malah," pungkasnya. (aag)