- DSI
Pendiri Sekaligus Mantan Direktur PT DSI Akhirnya Masuk Rutan Usai Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik
Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan aparat kepolisian untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, empat orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Mereka adalah pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Kemudian yang terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kini keempat tersangka telah dilakukan penahanan. (Foe Peace Simbolon)