Usai Diperiksa, Bareskrim Polri Langsung Tahan Eks Direktur PT DSI Tersangka Dugaan Penggelapan Dana
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).Ā
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.
āUntuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, Ā penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,ā kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Adapun penahanan ini dilakukan terhitung mulai hari Rabu, 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.Ā
Sementara itu, Ade Safri menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 11.23 WIB. Lokasinya di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
āPemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 (tujuh) jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB, dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,ā tutur Ade Safri.
Kemudian Ade Safri menegaskan bahwa dalam hal ini penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).
āHal ini guna menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,ā tegasnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).Ā
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Load more