- Istimewa
Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi!
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, resmi melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional. Laporan tersebut dilayangkan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (10/4/2026).
Noor Azhari menilai pernyataan Saiful Mujani telah melampaui batas kritik dan mengarah pada provokasi terbuka kepada publik untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Ini bukan lagi kritik. Tapi sudah masuk wilayah berbahaya: menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara inkonstitusional. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia memperingatkan, demokrasi Indonesia tidak boleh diseret ke praktik “jalan pintas” yang bertentangan dengan konstitusi. Setiap upaya mengganti kepemimpinan nasional, kata dia, hanya sah jika melalui mekanisme resmi yang telah diatur negara.
“Jangan coba-coba menggiring rakyat ke tekanan jalanan untuk melengserkan Presiden. Negara ini punya konstitusi, bukan hukum rimba,” ujarnya.
Laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube Sociocorner dalam acara Halal Bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang tayang pada 31 Maret 2026. Dalam laporan, MPSI turut menyertakan transkrip lengkap pernyataan yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ajakan inkonstitusional.
Menurut Noor, pernyataan Saiful Mujani berpotensi serius mengganggu stabilitas nasional, memicu kegaduhan publik, hingga membuka ruang konflik horizontal.
“Pernyataan itu jelas mengarah pada mobilisasi massa untuk menekan dan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini bukan demokrasi, ini provokasi,” katanya.
Ia menegaskan, konstitusi telah mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian Presiden melalui jalur DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
“Kalau ada pihak yang mendorong mekanisme itu diganti dengan tekanan massa, maka itu bukan hanya inkonstitusional, tapi sudah masuk kategori tindakan melawan hukum yang serius,” tandasnya.
Dalam laporannya, ia menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait makar, penghasutan, hingga penyebaran hasutan melalui media.
“Semua bukti sudah kami serahkan. Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu dan segera bertindak tegas, termasuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.