- unsplash.com/Sushanta Rokka
Uji Materi UU TNI Disorot, MK Diminta Tegas dan Independen di Tengah Gelombang Tekanan Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang desakan terhadap pengujian Undang-Undang TNI terus bergulir. Di tengah dinamika tersebut, Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) menegaskan pentingnya independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara judicial review.
Ketua FUII, Muhammad Risdiansyah, meminta agar MK tidak terpengaruh oleh tekanan publik maupun opini yang berkembang di ruang publik, terutama yang dipicu oleh kasus-kasus tertentu di tubuh militer.
Menurutnya, putusan MK harus tetap berpijak pada konstitusi, bukan pada tekanan massa atau sentimen emosional.
Aksi Unjuk Rasa Dinilai Bagian Demokrasi, Tapi Perlu Batas
Risdiansyah mengakui bahwa aksi unjuk rasa merupakan bagian sah dari sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh berkembang menjadi narasi yang menyudutkan institusi negara secara menyeluruh.
Ia menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang mengaitkan permintaan uji materi dengan kasus oknum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan generalisasi yang tidak adil.
“Kesalahan oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai keseluruhan institusi,” tegasnya.
Bahaya Generalisasi, Bisa Ganggu Stabilitas Negara
FUII menilai bahwa generalisasi terhadap institusi negara, khususnya TNI, bukan hanya tidak objektif, tetapi juga berisiko terhadap stabilitas nasional.
Risdiansyah menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditangani secara tegas dan transparan, namun tetap dalam kerangka individual, bukan kolektif.
Ia mengingatkan bahwa narasi yang menyamaratakan kesalahan individu dengan institusi dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“TNI memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Jangan sampai kepercayaan publik justru runtuh karena narasi yang tidak proporsional,” ujarnya.
Uji Materi Harus Berbasis Kajian Hukum, Bukan Tekanan
Dalam konteks judicial review, FUII menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi undang-undang.
Namun demikian, Risdiansyah menekankan bahwa proses tersebut harus dilandasi oleh argumentasi hukum yang kuat dan rasional, bukan sekadar dorongan emosi atau tekanan politik.
Ia mengingatkan bahwa judicial review merupakan mekanisme hukum yang serius, sehingga tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan sesaat.
“Uji materi harus berbasis kajian yang mendalam, bukan reaksi spontan terhadap suatu peristiwa,” katanya.
MK Disebut Benteng Terakhir Konstitusi
FUII juga menegaskan posisi MK sebagai penjaga utama konstitusi yang harus bebas dari segala bentuk intervensi.
Menurut Risdiansyah, jika MK sampai terpengaruh oleh tekanan eksternal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan.
Ia menilai independensi MK menjadi kunci dalam menjaga prinsip negara hukum.
“Kalau MK tunduk pada tekanan, maka fondasi negara hukum bisa terganggu,” ujarnya.
Seruan Jaga Objektivitas dan Profesionalitas
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap uji materi UU TNI, FUII mengajak semua pihak untuk tetap menjaga objektivitas dan profesionalitas.
Risdiansyah menegaskan bahwa kritik terhadap institusi negara tetap diperlukan dalam demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
Ia juga mengingatkan bahwa stabilitas negara sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap institusi, termasuk TNI dan MK.
Dengan demikian, ia berharap proses judicial review berjalan secara adil, transparan, dan tetap berlandaskan konstitusi, tanpa intervensi dari pihak mana pun. (nsp)