news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Rupiah.
Sumber :
  • ANTARA

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Jumat, 10 April 2026 - 20:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik puluhan jenis uang rupiah lama dari peredaran. Kebijakan ini membuat sejumlah uang rupiah, baik kertas maupun logam, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Langkah pencabutan uang rupiah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas mata uang nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan sistem pembayaran modern.

Meski sudah dicabut, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lama tersebut dengan uang rupiah baru selama masih dalam periode yang ditentukan.

Uang Rupiah Lama Masih Bisa Ditukar, Jangan Sampai Terlambat

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang sudah dicabut tetap dapat ditukarkan dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, masa penukaran uang rupiah diberikan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.

Namun, jika melewati batas waktu tersebut, uang rupiah lama tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan maupun ditukar.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mengecek kembali simpanan uang rupiah lama yang mungkin masih tersimpan di rumah, baik di dompet, laci, maupun koleksi pribadi.

Daftar Uang Rupiah Lama yang Dicabut dan Batas Penukaran

Berikut beberapa contoh uang rupiah lama yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

  • Rp100 kertas (emisi 1984)
    Dicabut sejak lama, masih bisa ditukar hingga 24 September 2028

  • Rp2 logam (emisi 1970)
    Batas penukaran hingga 14 November 2029

  • Rp10 logam (emisi 1971, 1974, 1979)
    Batas penukaran hingga 14 November 2029

  • Rp500 kertas (emisi 1961 dan 1997)
    Dicabut sejak 1 Desember 2023

  • Rp1.000 kertas (emisi 1993)
    Dicabut sejak 1 Desember 2023

  • Uang peringatan “Anak-anak Dunia” (emisi 1969)
    Dicabut pada 31 Januari 2025, dapat ditukar hingga 31 Januari 2035

Daftar uang rupiah ini menunjukkan bahwa sebagian besar yang dicabut merupakan uang dengan tahun emisi sebelum tahun 2000, bahkan ada yang berasal dari era 1960-an hingga 1980-an.

Uang Rupiah Khusus Juga Masuk Daftar Pencabutan

Tidak hanya uang rupiah umum, Bank Indonesia juga mencabut sejumlah uang rupiah khusus (URK) yang sebelumnya diterbitkan untuk momen tertentu.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI

  • Seri Cagar Alam

  • Seri Save the Children

Uang rupiah khusus ini telah dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.

Meski memiliki nilai historis dan sering dijadikan koleksi, secara hukum uang rupiah tersebut tetap tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi.

Cara Menukar Uang Rupiah Lama

Penukaran uang rupiah lama dapat dilakukan melalui:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia

  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia

Proses penukaran uang rupiah ini tidak dipungut biaya, selama masih dalam periode yang ditentukan.

Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa kondisi fisik uang rupiah yang akan ditukarkan tetap harus sesuai ketentuan agar dapat diproses.

Risiko Jika Uang Rupiah Tidak Segera Ditukar

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang tidak ditukarkan hingga melewati batas waktu akan kehilangan nilai sepenuhnya.

Artinya, uang rupiah tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran maupun ditukar menjadi uang baru.

Hal ini menjadi risiko bagi masyarakat yang menyimpan uang rupiah lama tanpa menyadari status pencabutannya.

Imbauan BI: Segera Cek dan Tukarkan Uang Rupiah Lama

Dengan banyaknya jenis uang rupiah yang telah dicabut, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa kepemilikan uang rupiah lama.

Langkah sederhana seperti mengecek koleksi lama bisa mencegah kerugian akibat uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya mengikuti informasi resmi terkait status uang rupiah yang beredar di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral