- tim tvOnenews.com
Dedi Mulyadi Berikan Rp10 Juta untuk Ibu Muda yang Nyaris Kehilangan Bayinya Gegara Perawat RSHS Bandung
Sejumlah staf RSHS, Asisten Manajer Keperawatan, Ketua Komite Keperawatan, dan Manajer Humas ikut berkunjung ke rumah Nina Soleha.
Oknum Perawat Dinonaktifkan
- tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANEL
- tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANEL
Berdasarkan keterangan Asisten Manajer Keperawatan Arif, perawat tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja di RSHS Bandung lebih dari 20 tahun.
KDM pun menanyakan sanksi apa yang diberikan RSHS terhadap oknum perawat senior tersebut.
"Sanksi yang diberikan apa sekarang?" tanya Dedi Mulyadi.
Kemudian, Arif menuturkan langkah-langkah yang telah RSHS Bandung ambil dalam menanggapi kasus bayi tertukar ini.
"Kami sudah klarifikasi, sudah juga berkumpul dengan Pak Dirmed (Direktur Medik), sudah dilaporkan juga ke Pak Dirut (Direktur Utama. Sementara memang sebagai bentuk pembinaan, kami nonaktifkan dulu dari pelayanan untuk kami analisis lebih dalam," jawab Arif.
Dedi Mulyadi pun memastikan, bahwa RSHS Bandung harus melakukan evaluasi terkait kelalaian perawat tersebut.
"Kemudian dilakukan evaluasi, apa yang menjadi latar belakang kecerobohan itu?" kata Dedi Mulyadi.
"Betul, Pak. Bersama Komite Keperawatan, kami nanti analisis lebih dalam," jelas Arif.
KDM bertanya lebih dalam terkait sanksi yang akan perawat tersebut dapatkan apabila terbukti lalai.
"Oke ada kelalaian, ada kesengajaan. Kalau kelalaian sanksinya apa?" tanya Dedi Mulyadi lagi.
"Kalau kelalaian nanti akan ada pembinaan dan surat peringatan, Pak," jawab Arif.
Merasa belum jelas dengan jawaban Arfi, Dedi Mulyadi pun mempertegas pertanyaannya terkait sanksi.
"Bukan, pertanyaan saya, apabila kelalaian, sanksinya apa? Seperti penundaan gaji atau tunjangan?" tanya Dedi Mulyadi.
Arif pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ada sanksi disiplin dari Komite Keperawatan. Kalau dalam regulasi kami, berdasarkan analisis, apabila terkait kompetensi maka akan ada pembinaan seperti dilatih ulang. Tetapi, kalau sudah jelas kelalaian, itu akan ada pencabutan kewenangan sementara," jelasnya.
Arif menambahkan, pencabutan kewenangan itu bisa berlangsung permanen bergantung pada hasil analisa kasus. (muu)