news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Emak-emak 63 tahun terlibat penyelundupan sabu di Bandara Silangit Tapanuli Utara.
Sumber :
  • Syaren/tvOne

Emak-emak 63 Tahun Terlibat Penyelundupan Sabu di Bandara Silangit Tapanuli Utara, Ini Kronologinya

Petugas Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg, Jumat (10/04/2026)
Sabtu, 11 April 2026 - 13:59 WIB
Reporter:
Editor :

Taput, tvOnenews.com - Petugas Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg, Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengungkap, dalam kasus ini dua orang pelaku diamankan. Satu orang di antaranya perempuan berinisial I alias Yani berusia 63 tahun, warga Jalan P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda,  Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara juga menangkap seorang laki-laki berinisial MAA alias Ali (38) warga Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kapolres AKBP Ernis Sitinjak kepada tvOnenews.com, Sabtu (11/04/2026). 

AKBP Ernis menyebut penangkapan keduanya dilakukan saat mereka sedang check in di Bandara Internasional Silangit menuju Samarinda, dan akan transit di Bandara Soekarno Hatta.

“Saat itu petugas Bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan berupa tas, lalu mengamankan tas tersebut. Setelah tas nya diamankan, lalu berkordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat,” katanya.

Selanjutnya kedua pelaku disuruh membuka tas tersebut di ruangan khusus bandara.

“Setelah tas nya dibuka lalu terlihat lah bahwa di dalam tas ada narkotika jenis sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta di lipat dengan kain,” ungkap AKBP Ernis.

Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. 

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Taput.

“Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp280.000.000 dan mau diperjualbelikan ke Samarinda,” beber Kapolres Taput.

Diakhir keterangannya, AKBP Ernis Sitinjak menerangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut berat kotor seberat 2.045 gram. 

“Untuk pengembangan kasus ini, penyidik Polres Taput masih mengejar penjual sabu-sabu berinisial A kepada kedua pelaku,” pungkasnya. (ssg/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral