- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pengamat Soroti Potensi Intervensi Opini Publik dalam Kasus Chromebook Nadiem, Narasi Pembelaan di Medsos Dinilai Tak Etis
Jakarta, tvOnenews.com - Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus menyita perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, beredar berbagai narasi di media sosial yang mencoba menafsirkan aspek hukum kasus tersebut, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi peradilan atau mengarah pada contempt of court.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai maraknya konten yang seolah mengambil peran sebagai hakim di luar persidangan menjadi fenomena yang perlu diwaspadai. Ia menyebut, upaya membentuk opini bahwa tindakan terdakwa murni bersifat korporasi tanpa unsur pidana tidak tepat disampaikan saat proses pembuktian masih berjalan.
“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar Trio, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dijerat pidana.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, berbagai teknik keuangan tetap dapat menjadi pintu masuk penindakan apabila ditemukan unsur niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa unsur mens rea itulah yang saat ini diuji di pengadilan. Menyederhanakan suatu transaksi sebagai “legal secara bisnis” tanpa menelusuri proses di baliknya dinilai berpotensi menyesatkan.
“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.