news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Pengamat Soroti Potensi Intervensi Opini Publik dalam Kasus Chromebook Nadiem, Narasi Pembelaan di Medsos Dinilai Tak Etis

Pengamat hukum Fajar Trio menilai maraknya konten yang seolah mengambil peran sebagai hakim di luar persidangan kasus Nadiem menjadi fenomena yang perlu diwaspadai.
Sabtu, 11 April 2026 - 15:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terus menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, beredar berbagai narasi di media sosial yang mencoba menafsirkan aspek hukum kasus tersebut, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi peradilan atau mengarah pada contempt of court.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai maraknya konten yang seolah mengambil peran sebagai hakim di luar persidangan menjadi fenomena yang perlu diwaspadai. Ia menyebut, upaya membentuk opini bahwa tindakan terdakwa murni bersifat korporasi tanpa unsur pidana tidak tepat disampaikan saat proses pembuktian masih berjalan.

“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar Trio, dikutip Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dijerat pidana.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, berbagai teknik keuangan tetap dapat menjadi pintu masuk penindakan apabila ditemukan unsur niat jahat atau mens rea.

“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.

Fajar menegaskan bahwa unsur mens rea itulah yang saat ini diuji di pengadilan. Menyederhanakan suatu transaksi sebagai “legal secara bisnis” tanpa menelusuri proses di baliknya dinilai berpotensi menyesatkan.

“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Terkait narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan minat investasi, Fajar menyampaikan kritik. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghindari proses hukum.

“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," kata Fajar.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian kerugian negara merupakan kewenangan saksi ahli dalam persidangan, bukan ruang spekulasi di media sosial.

“Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral