- Istimewa
Sengketa Lahan KAI di Tanah Abang Mencekam, Hercules dan GRIB Jaya Gugat Menteri, Gubernur Jakarta hingga Polda
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik sengketa lahan PT KAI di Tanah Abang semakin memanas. Hal ini menyusul dari debat panas Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Hercules dan ormas GRIB Jaya kini diajak oleh ahli waris, Sulaeman Effendi. Tujuannya mengajukan gugatan kepemilikan di bongkaran lahan seluas 34.690 meter persegi di Tanah Abang.
Pihak tergugat dalam kasus klaim kepemilikan lahan ini, di antaranya PT KAI, Menteri Perhubungan (Menhub), BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Jakarta hingga Polda Metro Jaya.
"Dia (PT KAI) di sana, bilang punya dia, kita punya versi juga bilang punya kita. Kita mendaftarkan ke pengadilan agar pengadilannya menentukan (lahan) punya siapa," ungkap Ketua Tim Hukum ormas GRIB Jaya, Wilson Colling di lokasi sengketa lahan di Tanah Abang dikutip, Sabtu (11/4/2026).
Ahli Waris Bersama Hercules dan GRIB Jaya Gugat Perdata
- Istimewa
Wilson mengatakan, ahli waris bersama GRIB Jaya dan Hercules telah mengajukan gugatan secara perdata, Rabu (8/4/2026). Pengajuan itu terdaftar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wilson menjelaskan alasan mengajukan gugatan polemik ini. Hal ini berkaitan dengan adanya perbedaan terutama masalah klaim antara ahli waris dan pemerintah.
"Sudah daftar gugatan perbuatan bermotif melawan hukum. Dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan PT KAI)," terangnya.
Lebih lanjut, Wilson menuturkan alasan Polda Metro Jaya ikut tergugat dalam polemik ini. Sulaeman Effendi sempat mendapat pemanggilan oleh penyidik.
Kata dia, Polda Metro Jaya tergugat karena memanggil ahli waris. Sulaeman dipanggil berawal dari laporan PT KAI ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.
Sulaeman mendapat surat panggilan pada 10 Maret 2026. Motifnya untuk menjadi saksi kedua kalinya sekaligus diperiksa atas dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP pada 16 Maret 2026.
Ia menegaskan, ahli waris mendapat tendensi sekaligus cap kriminalisasi. Hal ini menyebabkan Polda Metro Jaya digugat dalam polemik ini.
"Kalau jika kami tidak daftarkan, ada tendensi kriminalisasi terhadap ahli waris," ucapnya.