- istimewa
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen
Kemudian, melansir dari laman Pemprov Jabar, Kang Dedi Mulyadi yang disapa KDM itu melakukan tindakan tegas setelah video yang viral tersebut.
Dia melakukan investigasi mendalam dan sementara jabatan Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan karena menemukan adanya dugaan pungutan liar atau pungli.
Disebutkan kalau warganya diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Dia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," jelas Bapak Aing itu.
Setelah video tersebut, KDM pun jga mengeluarkan kebijakan baru. Ia klaim memudahkan masyarakat membayar pajak.
Kini masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026), dalam laman resmi Jabarprov. (aag)