- Istimewa
KPK Sebut Sebagian OPD Sampai Pinjam Uang Untuk Penuhi Kebutuhan Bupati Tulungagung
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tulungagung sampai melakukan peminjaman uang untuk penuhi kebutuhan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Diketahui, Gatut diduga melakukan praktik pemerasan terhadap belasan OPD. Hasilnya Rp2,7 miliar berhasil didapatkannya dari target jatah Rp5 miliar.
"Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (12/4).
Asep menjelaskan, upaya pemaksaan ini tentunya akan bopertensi menimbulkan praktik-praktik korupsi lain khususnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung.
"Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," jelasnya.
Dalam kasus ini juga KPK mengungkap bahwa Bupati menggunakan uang tersebut untuk dibelikan sepatu bermerek, pengobatan, hingga pembagian THR untuk Forkopimda.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya," ungkap Asep.
Akibat dari praktik itu, kini Gatut dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di rutan cabang gedung merah putih KPK sejak 11 hingga 30 April 2026. (aha/dpi)