news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua wanita di Lebak Banten diduga lakukan penistaan agama mengambil sumpah dengan menginjak Al Quran.
Sumber :
  • Istimewa

Kronologi Dua Wanita di Lebak Banten Bersumpah dengan Menginjak Al Quran, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Viral dua wanita yang melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al Quran. Kedua wanita tersebut berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten
Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Belakangan ini telah viral dua orang wanita yang melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al Quran. 

Kedua wanita tersebut berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten yang bekerja di sebuah salon.

Kejadian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea.

Menurut penjelasan dari Kombes Pol Maruli Hutapea, kasus ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) tepatnya pada pukul 21.30 WIB di sebuah salon tempat pelaku bekerja.

Awalnya mereka melakukan aksi sumpah ini lantaran seseorang berinisial M diduga melakukan pencurian.

Sehingga wanita lainnya yang berinisial N meminta M untuk membuktikannya dengan cara bersumpah.

“Di lokasi yang bertepatan di Salon ada dugaan terjadinya pencurian. Pencurian ini dilontarkan oleh tersangka N kepada tersangka M,” ungkap Kombes Pol Maruli Hutapea pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne pada Senin, (13/4/2026).

“Kemudian karena tersangka M ini tidak mengakui perbuatannya, tersangka N meminta M untuk membuktikan dengan cara bersumpah. Nah ini yang fatal, sambil menginjak kitab suci Al-Quran. Kemudian direkam dan dibagikan hingga menjadi viral,” sambungnya.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, bersumpah dengan menginjak Al Quran
Sumber :
  • Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi

Padahal, menurut Maruli kedua tersangka ini bersahabat dan bekerja bersama di sebuah salon. 

“Jadi memang N dan M ini adalah warga yang bekerja di salon tersebut. Mereka sebenarnya sahabat ya, sama-sama bekerja di salon,” ujarnya.

“Tapi karena hanya ada dugaan tidak diakui, kemudian melakukan tindakan yang fatal mengambil sumpah dan diviralkan,” lanjutnya.

Polres Banten bergerak cepat dan memeriksa pelaku hingga keduanya mengakui perbuatannya.

Kini kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

“Jadi Polres Banten tindak cepat kemudian kami menjemput pelaku ke Polres untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, mereka akhirnya mengakui. Mengakui karena dia merasa tidak mengambil barang, dia rela untuk disumpah,” terang Maruli.

“Kita langsung memeriksa, ada alat buktinya terpenuhi. Ada handphone yang merekam, kemudian pelaku mengakui. Kita langsung tetapkan tersangka dan keduanya sudah ditahan,” lanjutnya menjelaskan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:30
01:12
00:54
04:58
01:08
03:22

Viral